Stop Kriminalisasi Terhadap Guru


Ratusan guru se-Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, Selasa, 9 April 2013. Mereka menolak kriminalisasi terhadap profesi guru.

Aksi damai tersebut dilakukan 700-an guru SD, SMP, dan SMA se-Way Kanan tersebut untuk memberi dukungan kepada Sari Asih Sosiawati (32), warga desa Tiyuh Balak, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan. Asih diseret ke meja hijau karena mencubit salah seorang siswanya.

Kasus yang memicu solidaritas guru tersebut bermula pada hari Rabu, 29 Agustus 2012. Hari itu Asih mengajar mata pelajaran Bahasa Lampung di kelas IV SDN 1 Tiyuh Balak. Asih melihat salah seorang siswanya tidak mencatat materi yang sedang dia ajarkan. Alasan siswa tersebut karena pulpennya hilang.

Asih kemudian mencubit siswa tersebut. Tidak terima, orang tua siswa tersebut melaporkan Asih ke polisi hingga menyeret Asih ke bangku persidangan hari itu.

Pada bagian lain diberitakan bahwa Asih telah meminta maaf atas perbuatannya kepada orang tua siswa tersebut. Namun permintaan maafnya ditolak, dan orang tua siswa tersebut, Erwansyah (45), lebih memilih melanjutkan perkara ke pengadilan.

Dari persidangan terungkap bahwa orang tua siswa tersebut bersedia memberi maaf apabila Asih bisa memberi uang Rp.24.000.000. Tapi Asih tidak memiliki uang sebanyak itu, maka terpaksa dia harus menyelesaikan perkara itu di pengadilan, demikian diberitakan surat kabar harian Lampung Post, Rabu, 10 April 2013.  

Dari berita di atas jelas bahwa guru di tempatkan dalam posisi yang sangat lemah dalam menjalankan tugasnya sebagai pendidik. Di sisi lain guru dituntut sebagai berperan kunci dalam meningkatkan mutu pendidikan. Betapa sulitnya posisi guru dalam hal ini. Sebagai pemegang posisi kunci dalam mutu pendidikan mereka seharusnya diberi wewenang lebih kuat untuk mengeksekusi program pendidikan agar mencapai hasil seperti yang ditetapkan dalam kurikulum.

Dari sini juga terungkap betapa peran guru dalam menjalankan tugasnya selama ini belum mendapat dukungan penuh dari orang tua murid. Selain kasus di atas, masih banyak kasus-kasus serupa di mana guru diseret ke pengadilan hanya karena mencubit atau menjewer siswanya. Alih-alih mendukung, guru malah dilecehkan oleh orang tua murid. Tindakan orang tua siswa yang meminta uang damai seperti dalam kasus di atas jelas merupakan pemerasan, pelecehan terhadap guru,  yang sangat-sangat tidak pantas dilakukan oleh orang tua murid pada orang yang notabene mengajari anaknya di sekolah.

Di sisi lain, tindakan orang tua murid yang mengadukan guru hanya karena mencubit anaknya jelas-jelas adalah kriminalisasi terhadap guru. Dalam hal ini guru disamakan dengan para penjahat yang suka melakukan kekerasan untuk menaklukkan korbannya. Masa iya sih, guru harus mendekam dalam penjara selama 3,5 tahun hanya karena mencubit siswanya, seperti yang dikatakan oleh Bintang Aria, ketua PGRI kabupaten Way Kanan, yang dikutip dalam pemberitaan di atas.

Padahal, jelas-jelas guru melakukan hal ini dalam koridor pendidikan. Meski mencubit atau menjewer mungkin bukan cara menghukum yang baik, namun tindakan ini tidak bisa disalahkan sepenuhnya apabila dia merupakan satu-satunya cara untuk membuat siswa berubah ke arah yang lebih baik.

Dengan kata lain mencubit atau menjewer memang bukan cara menghukum yang baik. Tapi cara ini bisa saja digunakan apabila cara-cara lain sudah ditempuh tapi tidak ada satupun yang berhasil. Mencubit dan menjewer adalah cara terakhir yang bisa dilakukan guru dalam mendidik siswanya. Mencubit dan menjewer memang salah apabila hal itu dilakukan semata-mata untuk menyakiti dan tidak dilakukan dengan tujuan untuk mendidik, tapi bisa diterima apabila hal itu dilakukan sebagai pilihan terakhir dan dengan tujuan untuk mendidik.

Dalam kasus Asih di atas, beberapa saksi mengatakan bahwa anak yang bersangkutan memang bandel, tidak memperhatikan pelajaran, dan sering mengganggu temannya ketika sedang belajar. Dari sini kita bisa membaca, tentu sebelumnya Asih, dan guru-guru lainnya, sudah sering kali memperingati anak tersebut dengan kata-kata, atau menerapkan metode hukuman lain selain mencubit untuk membuatnya berubah. Hal-hal seperti ini hendaknya menjadi pertimbangan orang tua dan masyarakat, dan aparat penegak hukum sebelum menyeret guru ke meja hijau.

Dan yang juga perlu dipertimbangkan adalah bahwa guru juga manusia biasa, yang tidak diberkati dengan kesabaran yang berlimpah, yang bisa tabah dalam situasi apa saja. Buru bukanlah malaikat. Guru juga punya emosi. Guru juga punya keterbatasan.

Di samping itu, bukankah sejak tanggal 1 Januari 2013 lalu telah diberlakukan kode etik guru yang baru di mana guru, disamakan dengan wartawan, tidak bisa lagi diadukan ke polisi karena kesalahan yang berhubungan dengan tugasnya sebagai guru, melainkan ke Dewan Kehormatan Guru Indonesia (DKGI).

Setelah kode etik ini diterbitkan, semestinya seluruh pelanggaran profesi guru, misalnya menjewer atau menampar siswa, diproses oleh DKGI, bukan oleh polisi. Hal ini sudah disepakati oleh kapolri, yang tertuang dalam keputusan bersama antara kapolri dengan PGRI, seperti yang ramai diberitakan media beberapa bulan yang lalu.***

comment 0 comments:

Post a Comment

 
© Hasim's Space | Design by Blog template in collaboration with Concert Tickets, and Menopause symptoms
Powered by Blogger