Cita-cita masyarakat Pesisir Barat untuk segera memiliki
kabupaten tersendiri, terpisah dari kabupaten Lampung Barat, tampaknya belum
akan terwujud, setidaknya dalam beberapa bulan ke depan. Setelah menunggu
sekian lama, dan setelah mengeluarkan tenaga dan biaya yang tidak sedikit.
Setelah mengalami kekecewaan demi kekecewaan. Dan setelah beribu pertanyaan
timbul; mengapa kabupaten Pesisir Barat tidak kunjung terbentuk, sedangkan
DOB-DOB kabupaten lain di Lampung yang pembentukannya diusulkan dalam waktu bersamaan
dengan pembentukan DOB Kabupaten Pesisir Barat sudah terbentuk. Dan setelah
timbul kecurigaan dan saling tuding di sana-sini, hingga kini pun masyarakat
pesisir masih diliputi serba ketidakpastian.
Untuk menjernihkan karut marut dan serba ketidakpastian ini,
pemerintah kabupaten Lampung Barat mengundang ketua Panitia Kerja Pembentukan
daerah Otonomi Baru DPR RI Ganjar Pranowo untuk memberi penjelasan langsung di
depan masyarakat pesisir, dengan harapan masyarakat akan mendapat penjelasan
langsung dari tangan pertama soal proses pembentukan Kabupaten Pisisir Barat yang
terkatung-katung tersebut.
Dalam pertemuan yang berlangsung di Gedung Wanita kecamatan
Pesisir Tengah pada tanggal 30 April 2012 siang tadi , Ginanjar menjelaskan
bahwa pembentukan sebuah Daerah Otonomi Baru harus ditetapkan dengan
Undang-Undang. Sedangkan untuk membentuk Undang-Undang, ada 5 tahapan yang
mesti dilalui, yaitu:
- Pembuatan RUU: inisiatif DPR atau Presiden
- Penetapan RUU DOB: inisiatif DPR
- RUU dikirim ke Presiden
- Presiden mengeluarkan Surat Presiden untuk menunjuk Menteri yang akan membahas RUU tersebut dengan DPR
- Pengesahan RUU menjadi UU dalam rapat paripurna DPR
Ganjar menjelaskan, hingga saat ini pembentukan DOB
Kabupaten Pesisir Barat baru menyelesaikan tahap ke dua. Artinya bola panas itu
kini berada di tangan Presiden. Di tangan Presidenlah kini nasib Pesisir Barat
berada. “Mudah-mudahan (RUU tersebut) sudah sampai di meja Presiden,” kata
Ginanjar. “Dan jika sudah di tangan Presiden, dan Presiden sudah mengeluarkan Surat
Perintah kepada Menteri untuk membahas RUU tersebut dengan DPR, maka DPR akan
melakukan sidang paripurna penetapan UU pada bulan Juni 2012 nanti. Dan jika
dalam sidang paripurna bulan Juni nanti tidak berhasil menetapkan UU, maka DPR
akan bersidang kembali pada Oktober,” katanya melanjutkan.
Dengan demikian, masyarakat pesisir kembali diliputi
ketidakpastian. Rasa khawatir sidang paripurna DPR akan gagal menelurkan UU DOB
bagi Kabupaten pesisir barat tetap ada. Apalagi menurut Ganjar, jika dalam dua
kali sidang paripurna, DPR gagal menetapkan sebuah RUU menjadi UU, maka RUU
tersebut tidak pernah akan dibahas lag, alias masuk kotak. “Tapi jangan
khawatir,” katanya. “Pembentukan DOB Kabupaten Pesisir Barat ini menjadi
prioritas.”
Pada bagian lain, bupati Lampung Barat menegaskan bahwa dia
tidak pernah bermaksud menghalang-halangi pembentukan Kabupaten Pisisir Barat;
Dia mendukung pembentukan Kabupaten Lampung Barat. “Alangkah indahnya kalau UU
pembentukan Kabupaten Pesisir Barat ini bisa lahir sebelum pilkada 27 september
2012, karena dengan demikian akan mengurangi cost pilkada,” katanya.
Pertemuan yang berlangsung sekitar dua jam setengah tersebut
juga dihadiri oleh anggota DPD RI Anang Prihantono, anggota DPR RI daerah
pemilihan Tanggamus dan Lampung Barat Ismayatun, wakil bupati Lampung Barat
Dimayati Amin, para anggota DPRD Kabupaten Lampung Barat yang berasal dari
wilayah pesisir, serta unsur pimpinan daerah pesisir.
1 comments:
Payu tipenah... anggokni pak degap degup jantung...!
Post a Comment