'Ngumbai Lawok' Dalam Perspektif Hukum Islam

Sebagaimana masyarakat pesisir lainnya yang akrab dengan kehidupan laut, masyarakat Lampung Pesisir juga sering melakukan upacara-upacara adat yang berkaitan dengan laut.

Ngumbai lawok adalah sebuah upacara adat yang banyak dilakukan oleh masyarakat Lampung Pesisir. Acara ngumbai Lawok bermakna perjanjian atau sedekah sebagai refleksi rasa syukur para nelayan yang telah diberi kelimpahan rejeki berupa ikan-ikan yang melimpah dan laut yang ramah selama satu tahun berjalan. Acara ini juga sering dilakukan dalam memperingati tahun baru Islam, 1 Muharam. Dalam praktiknya ngumbai lawok adalah berdo’a dan menyembelih kerbau yang kemudian kepalanya diarungkan ke laut.

Ngumbai lawok adalah tradisi ruwatan laut, yaitu upacara membersihkan laut. Hal ini lahir dari pemahaman para nelayan bahwa laut adalah tempat mengais rejeki, karena itu laut wajib dirawat. Tujuannya agar sumber penghidupan mereka itu tetap bersahabat dan memerikan hasil yang melimpah.

Selain memberikan sesaji berupa kepala kerbau, dalam acara ngumbai lawok juga diberikan sesaji (sedekah) berupa makanan, minuman, daging, buah-buahan, serta rokok, serta miniatur perahu. Sesaji tersebut diangkut dengan perahu untuk dibawa dan dilarung ke tengah laut. Semangat bersedekah dalam ngumbai lawok ini serupa dengan semangat Idul Adha. Tapi Idul Adha merupakan simbol ketaatan kepada sang Khalik, sedangkan ngumbai lawok, di lain pihak, merupakan simbol persahatan manusia dengan alam.

Lalu bagaimanakah hukum ngumbai lawok atau ruwat laut menurut pandangan Islam? Tidakkah perbuatan tersebut termasuk syirik? Menurut Gus Mus, pengasuh Pondok Pesantren Roudhotul Thalibin, Rembang, Jawa Barat, acara ruwat laut seperti yang banyak dilakukan di Jawa bermula dari dakwah Islam yang dilakukan Walisongo, yang sering kali memanfaatkan tradisi masyarakat setempat sebagai media penyebaran agama Islam. Sebagai contoh, tradisi selamatan atas orang yang meninggal dunia itu sebenarnya tidak ada dalam Islam. Tapi oleh ulama tradisional tradisi ini dilanjutkan dengan membaca kalimat-kalimat thoyibah, dzikir, dan memberi makan orang miskin.

Kalangan Islam modern mengatakan tradisi seperti ini tidak boleh dipertahankan, sedangkan kalangan Islam tradisional mengatakan hal ini boleh-boleh saja. Jadi dalam hal ini ada dua pendapat, yang satu mengatakan apa saja (seperti tradisi ini) yang tidak dilarangan oleh agama itu, boleh-boleh saja, sedangkan yang lain mengatakan apa saja yang tidak ada dalam agama itu tidak boleh. Masing pendapat di atas ada pengikutnya masing-masing.

Sama halnya dengan ziarah kubur. Ziarah kubur bagi orang-orang Islam modern, yang selalu terpaku pada teks Qur’an dan Hadits, tidak boleh dilakukan. Tapi menurut ulama tradisional ziarah kubur itu baik karena bisa mengingatkan manusia akan mati.

Ruwat laut atau ngumbai lawok ada yang menggolongkannya sebagai adat (tradisi), namun ada pula yang menggolongkannya sebagai kepercayaan. Islam memandang adat itu ada dua macam, yaitu adat yang mubah (boleh), dan adat yang haram. Adapun kepercayaan itu termasuk haram jika tidak ada dalam Islam.

Adat yang boleh dilakukan misalnya mengenakan penutup kepala blangkon yang biasa dilakukan orang Jawa. Tapi mengenakan kemben, pakaian wanita yang hanya sampai dada di bawah leher tergolong haram karena tidak menutup aurat. Tapi kalau kemben dikenakan bersama kerudung, dan menutup seluruh tubuh dan rambut di kepala, tentu boleh-boleh saja dilakukan.

Tapi jika pemakaian blangkon itu karena didorong oleh adanya kepercayaan akan adanya kekuatan ghaib yang ada pada blangkon tersebut, tentu perbuatan ini termasuk haram, dan bukan lagi tergolong sebagai adat melainkan keyakinan/kepercayaan.

Demikian pula halnya dengan ruwat laut. Kalau acara ruwat laut itu diselenggarakan berdasarkan kepercayaan akan adanya kekuatan ghaib selain Allah Swt yang mengatur manusia, yang bisa menimbulkan nasib sial, bahaya, dan sebagainya, tentu hal itu termasuk haram.

Sedangkan ruwat laut atau ngumbai lawok juga mempunyai maksud sebagai ungkapan terima kasih atau syukur kepada sang pencipta (Alloh Swt) atas rezeki yang telah dilimpahkannya.

Kepercayaan terhadap tradisi ruwat laut sudah merupakan bagian dari kepercyaan masyarakat nelayan yang tidak boleh ditinggalkan meski diselenggarakan dalam bentuk upacara adat yang sangat sederhana. Lalu timbul pertanyaan mengapa tradisi ruwat laut atau ngumbai lawok ini masih terus saja dilakukan dan dipelihara oleh para nelayan sedangkan mereka beragama Islam?

Pertanyaan ini penting karena di satu sisi masyarakat nelayan percaya akan kebenaran agama yang mereka anut (Islam) sedangkan di sisi lain mereka tetap melakukan tradisi ruwat laut.

Seperti yang telah diuraikan di atas, upacara ruwat laut atau ngumbai lawok di kalangan masyarakat Krui lebih merupakan suatu upacara adat. Artinya mereka melakukan upacara ini hanya sekedar melanjutkan tradisi yang merupakan warisan nenek moyang mereka, yang tidak dikaitkan dengan hal-hal yang berbau mistik.

Bahkan momen ruwat laut atau ngumbai lawok yang diselenggarakan pada tanggal 10 Muharam signifikan dengan peristiwa-peristiwa dalam sejarah Islam, seperti kisah Nabi Nuh, Hijrah Nabi Muhammad ke Madinah, peristiwa Nabi Adam turun ke bumi, sert kisah Nabi Sulaiman AS yang akan dibunuh oleh Fir’aun pada tanggal 10 Muharam.

Di sisi lain, menurut masyarakat adat nelayan, setidaknya ada tiga tujuan dari pelaksanaan ruwat laut atau ngumbai lawok, yang jauh dari nilai-nilai syirik, yaitu, pertama, ruwat laut atau ngumbai lawok merupakan perwujudan rasa syukur kepada Allah Swt atas anugerah dan rahmatnya berupa ikan yang melimpah yang sepanjang masa tiada henti-hentinya. Kedua upacara ngumbai lawok adalah sebuah permohonan agar masayarakat setempat selalu dilindungi, dijauhkan dari segala marabahaya dan diberi keselamatan dalam menyelanggarakan pekerjaan sehara-hari sebagai nelayan. Ketiga, memohon kepada Allah Swt agar sumber penghasilan dari laut tetap lestari dan melimpah.

Di samping itu, dalam tradisi ngumbai lawok juga terdapat nilai-nilai keswadayaan yang terdapat pada sistem sosial budaya lokal yang patut dilestarikan, yaitu:

  1. Gotong royong

Pada pelaksanaan ngumbai lawok masyarakat nelayan secara bersama-sama

atas dasar keswadayaan dan kesukarelaan membantu pelaksanaan acara tersebut

baik itu berupa tenaga maupun dana, sikap tolong menolong tersebut juga terlihat

dalam kehidupan masyarakat misalnya ketika ada warga masyarakat yang

melangsungkan resepsi pernikahan, khitanan, pemberian anam, selametan

perahu baru, dan ketika ada warga masyarakat yang tertimpa musibah.

  1. Musyawarah

Sebelum upacara ngumbai lawok dilaksanakan para tokoh agama, tokoh masyarakat

dan aparatur desa  terlebih dahulu mengadakan musyawarah mengenai

waktu pelaksanaan dan besarnya dana. Media rapat atau musyawarah juga

difungsikan untuk mendiskusikan kegiatan   keagamaan maupun sosial

kemasyarakatan lainnya misalnya pengajian dan gotong royong. Biasanya, pada

akhir pertemuan selalu dirumuskan hasil musyawarah atas dasar sumbangan

pemikiran dari warga masyarakat yang hadir.

  1. Silaturrahmi

Pada saat pelaksanaan ngumbai lawok masyarakat nelayan libur dari dari

kegiatan mencari ikan, mereka berkumpul di TPI (tempat pelelangan ikan) untuk

berdo’a bersama dan acara ruwatan laut ini dijadikan sebagai ajang silaturrahmi

antar nelayan. Kegiatan kemasyarakatan lainnya seperti pengajian, yasinan dan

arisan, juga merupakan ajang silaturrahmi masyarakat nelayan.

  1. Persatuan dan kesatuan (kerukunan)

Masyarakat nelayan yang ada di Krui, Kabupaten Pesisir Barat bersifat

heterogen, karena terdiri dari berbagai suku dan kebudayaan, mereka memiliki

tradisi dan budaya yang bervariasi sesuai dengan latar belakang sosio-kultural
daerah asalnya masing-masing dan tradisi ngumbai lawok merupakan hasil

akulturasi budaya yang mempersatukan berbagai etnis yang ada disana. Walaupun

terdiri dari berbagai etnis, tetapi tidak pernah terjadi konflik, karena mereka

sangat menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan, sehingga dapat

menciptakan kehidupan yang rukun.

(Disarikan dari skripsi Riki Dian Saputra di Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2011, yang berjudul Tradisi Ruwatan laut (Ngumbai Lawok) di Kelurahan Kangkung Kecamatan Teluk Betung Selatan Kota Bandarlampung Dalam Persfektif Hukum Islam.)  



comment 0 comments:

Post a Comment

 
© Hasim's Space | Design by Blog template in collaboration with Concert Tickets, and Menopause symptoms
Powered by Blogger