Miris menyaksikan acara seperti Idol Cilik di TV dan
acara-acara ‘cilik’ lainnya yang menampilkan anak-anak yang bergaya seperti
orang dewasa, menyanyi, menari dan berceramah seperti orang dewasa.
Idol Cilik adalah salah satu acara lomba nyanyi semacam Indonesian Idol di mana pesertanya
adalah anak-anak usia sekolah dasar. Idol Cilik , seperti halnya Indonesian Idol mengharuskan semua
pesertanya menjalani karantina dan berlangsung selama berminggu, bahkan
berbulan-bulan. Da’i Cilik adalah acara serupa Idol Cilik, tapi tujuannya untuk
mencetak pada da’i.
Pertanyaannya, pentingkah acara seperti ini diselenggarakan?
Tidakkah anak-anak itu bersekolah? Mengapa orang tua mereka mengijinkan
anak-anak mereka meninggalkan sekolah? Dan di manakah pemerintah dalam hal ini?
Mengapa pemerintah diam saja?
Penyanyi cilik, da’i cillik atau yang cilik-cilik lainnya
sama sekali tidak diperlukan di negara ini. Kita tidak dalam posisi mendesak
sehingga harus mengandalkan yang cilik-cilik seperti itu. Stok penyanyi dewasa
kita sangat banyak, juga da’i-da’i, ustad-ustad dewasa tak terbilang banyaknya.
Kaderisasi boleh saja tapi tidak perlu dengan mengadakan lomba dan karantina
yang memakan waktu berbulan-bulan dan merenggut anak-anak dari sekolah mereka.
Anehnya, pemerintah diam saja, tidak mengambil tindakan
apa-apa. Mana fungsi pemerintah dalam hal ini. Bukankah anak-anak jaman
sekarang terkena kewajiban belajar 9 tahun, yang artinya mereka wajib mengikuti
pendidikan hingga setingkat SMP.
Kapan waktu mereka belajar kalau mereka harus menjalani
karantina selama berbulan-bulan. Anehnya pula, hal ini disiarkan di TV,
seolah-olah kegiatan ini adalah bagian dari pendidikan yang maha penting, yang
harus diberitahukan pada semua penduduk negara ini.
Tidak ada kata terlambat untuk menjadi penyanyi, da’i atau
apapun. Kita bisa memulai menjadi menjadi penyanyi atau da’i pada usia 20, 30,
40, atau bahkan 60 tahun sekalipun. Tapi selalu ada kata terlambat untuk
mengikuti jenjang pendidikan formal. Untuk menjadi memasuki perguruan tinggi
negeri dibatasi hingga usia 22 tahun. Untuk menjadi TNI/Polisi juga dibatasi
hingga usia 22 tahun. Hampir semua jabatan formal memberlakukan pembatasan usia
seperti ini.
Penyanyi atau da’i adalah pekerjaan non-formal yang bisa
dilakukan secara sambilan. Seorang PNS, anggota TNI, polisi karyawan swasta,
pengusaha, lawyer, manajer, satpam, dll bisa merangkap menjadi penyanyi atau
da’i kalau mereka mau dan mempunyai bakat untuk itu. Mereka tidak perlu
mengikuti pendidikan khusus sejak usia dini untuk itu.
Untuk menjadi penyanyi atau da’i tidak memerlukan pendidikan
khusus yang harus dijalani semenjak kanak-kanak. Banyak penyanyi atau da’i
hebat yang berhasil dan terkenal meski mereka tidak pernah menjalani sekolah
menyanyi atau sekolah perda’ian. Banyak pula penyanyi atau da’i yang baru
memulai dan berhasil ketika mereka sudah dewasa, ketika mereka sedang berjaya
dengan profesi mereka yang lain.
Sekolah atau kursus menyanyi hanya menggiring persepsi
tentang menyanyi yang baik menurut institusi yang mengajarkannya. Tapi menyanyi
yang baik tidak harus seperti yang diajarkan di sekolah menyanyi atau di dalam
karantina dalam acara-acara lomba TV itu.
Ada banyak sekali penyanyi yang baik yang tidak pernah
mengikuti sekolah atau kursus menyanyi atau karantina menyanyi seperti yang di
TV itu, dan mereka tidak kalah berhasil dengan para penyanyi profesional lulusan sekolah menyanyi atau jebolan lomba menyanyi.
Setop acara lomba Idol Cilik atau yang cilik-cilik lainnya
sekarang juga.
0 comments:
Post a Comment