uang sertifikasi
“Yth . Bupati Lampura, kenapa uang sertifikasi kami potongannya lebih dari PPh 15%. Ada yang 17% dan ada yang 20%. Tolong jangan curi hak kami. Tolong penjelasannya dan kami tunggu kekurangan uang kami,” demikian bunyi salah satu SMS interaktif yang dimuat dalam surat khabar harian Lampung Post, Jumat, 1 Oktober, 2010.
Apakah yang dimaksud dengan ‘uang sertifikasi’ oleh si pengirim SMS di atas. Apakah yang dimaksud dengan ‘uang sertifikasi’ di atas ada hubungannya dengan sertifikat, atau pembuatan sertifikat, ataukah tidak ada sama sekali. Hal ini perlu dipertanyakan, mengingat, istilah ‘uang sertifikasi’ seperti di atas sering kali disalahartikan.
Istilah ‘sertifikasi’ menurut Kamus Bahasa Indonesia Online (KBIO) berarti ‘penyertifikatan’ atau ‘proses, cara, perbuatan menyertifikatkan.’ Proses, cara, perbuatan menyertifikatkan ini pada akhirnya menghasilkan sebuah sertifikat. Sedangkat istilah ‘sertifikat’ sendiri berarti, “tanda atau surat keterangan (pernyataan) tertulis atau tercetak dr orang yg berwenang yg dapat digunakan sbg bukti pemilikan atau suatu kejadian: -- tanah”
Dari uraian di atas, dapatlah disimpulkan bahwa istilah ‘uang sertifikasi’ adalah ‘uang atau biaya untuk proses, cara, perbuatan menyertifikatkan,’ atau dengan kata lain, ‘uang atau biaya untuk pengadaan sertifikat.”
Namun, akhir-akhir ini, istilah ‘sertifikasi’ sering kali dihubung-hubungkan dengan ‘sertifikasi guru’ pun juga ‘uang sertifikasi.’ Sertifikasi guru adalah sebuah proses pemberian sertifikat kepada guru oleh lembaga yang berwenang. Dalam konteks sertifikasi guru, guru yang berhasil mendapatkan sertifikat berhak disebut sebagai guru profesional, dan berhak mendapatkan tunjangan yang disebut tunjangan profesional. Dengan kata lain, tunjangan profesional diberikan pada guru yang bersertifikat.
Namun, sayangnya, istilah ‘uang sertifikasi’ yang sering digunakan dalam konteks sertifikasi guru itu sering salah kaprah.
Istilah ‘uang sertifikasi sering diartikan sebagai ‘uang tunjangan profesional’ bukannya ‘uang atau biaya pengadaan sertifikat’ sebagaimana mestinya.
Yang dimaksud dengan ‘uang sertifikasi’ yang digunakan dalam SMS interaktif seperti di atas, besar kemungkinan adalah ‘uang tunjangan profesional.’ Karena, kalau yang dia maksud adalah biaya pengadaan sertifikat, tidak ada biaya yang ditetapkan untuk itu.
Kekeliruan atau kesalahkaprahan ini terjadi akibat maraknya penggunaan istilah ‘sertifikasi’ di kalangan guru. Sertifikasi beserta keseluruhan tahapan yang menyertainya itu begitu intens melanda, merasuki, dan mem-preokupasi keseharian guru-guru sehingga hampir keseluruhan gerak-gerik guru dihubungkan dengan sertifikasi—portofolio sertifikasi; nilai sertifikasi; diklat sertifikasi, uang sertifikasi, dan lain-lain.***
0 comments:
Post a Comment