Dalam pemberitaan sehari-hari, baik di media cetak maupun dalam
siaran TV, atau medsos, kita sering kali mendengar dan membaca istilah ‘atas
nama’ digunakan secara tidak tepat, misalnya dalam kalimat berikut, ‘Penemuan mayat
tatas nama A oleh masyarakat,’ atau ‘Terdakwa atas nama B tidak menghadiri
persidangan’. Tepatkah penggunaan istilah ‘atas nama, dalam kalimat tersebut?
Menurut KBBI, istilah ‘ata nama’ berarti ‘memakai nama,’
namun, oleh sebagian orang, makna ini tidak disetujui, dan terdengar janggal.
Edy Sembodo, dalam tulisannya yang dimuat dalam Rubrik
Bahasa majalah Tempo tanggal 5 September 2016, mengeritik makna yang dimaksud
KKBI tersebut sebagai tidak tepat dan janggal. Dia mengambil contoh dari kalimat
penutup dalam naskah Proklamasi Kemerdekaan RI yang berbunyi, ‘Atas nama bangsa
Indonesia, Soekarno-Hatta.’
Jika kita ganti frasa ‘atas nama’ menjadi ‘memakai nama,’
maka kalimat tersebut akan menjadi ‘Memakai nama bangsa Indonesia,
Soekarno-Hatta.’ Aneh, bukan? Begitu tulis Edy Sembodo.
Penggunaan frasa ‘atas nama’ dalam teks Proklamasi memang
sudah tepat, namun makna yang diberikan oleh KBBI tesebut tidaklah tepat.
Lalu, apa makna ‘atas nama’ yang tepat. Sebagian kalangan mengatakan
makna yang tepat untuk istilah tersebut adalah ‘mewakili.’ Dan, memang, makna
ini lebih masuk akal dan lebih tepat jika dijadikan pengganti frasa ‘atas nama’
dalam teks Proklamasi tersebut.
Istilah ‘atas nama’ sejatinya tidak digunakan untuk
menunjukkan identitas seseorang. Untuk menunjukkan identitas kita gunakan frasa
‘yang bernama.’
Kalimat ‘Penemuan mayat atas nama A oleh masyarakat’ dalam paragraf
pertama di atas tidaklah tepat karena A adalah identitas orang tersebut. Maka,
sebagai gantinya, frasa ‘atas nama’ mestinya diganti dengan frasa ‘yang bernama,’
sehingga kalimat tersebut berbunyi, “Penemuan mayat yang bernama A oleh
masyarakat.’ Begitu juga dalam kalimat “Terdakwa atas nama A tidak menghadiri
persidangan,’ di atas.
Dalam konteks badan, organisasi, atau Lembaga, istilah ‘atas
nama’ bisa digunakan oleh para karyawan, pengurus, atau pejabat yang bekerja di
sana untuk bertindak mewakili tempat mereka bekerja atau bernaung tersebut,
seperti dalam kalimat ‘Atas nama bangsa Indonesia, Soekarno-Hatta.’
Selain itu, istilah ‘atas nama’ juga bisa digunakan untuk menyebut
nama orang yang tercantum dalam dokumen, atau catatan, misalnya, dalam kalimat “Seorang
petugas kebersihan di bandara Soekarno-Hatta telah menemukan Surat Tanda
Kepemilikian Kendaraan atas nama Budi Perkasa.’
0 comments:
Post a Comment