'Atas Nama' atau 'Yang Bernama'?

 


Dalam pemberitaan sehari-hari, baik di media cetak maupun dalam siaran TV, atau medsos, kita sering kali mendengar dan membaca istilah ‘atas nama’ digunakan secara tidak tepat, misalnya dalam kalimat berikut, ‘Penemuan mayat tatas nama A oleh masyarakat,’ atau ‘Terdakwa atas nama B tidak menghadiri persidangan’. Tepatkah penggunaan istilah ‘atas nama, dalam kalimat tersebut?

Menurut KBBI, istilah ‘ata nama’ berarti ‘memakai nama,’ namun, oleh sebagian orang, makna ini tidak disetujui, dan terdengar janggal.

Edy Sembodo, dalam tulisannya yang dimuat dalam Rubrik Bahasa majalah Tempo tanggal 5 September 2016, mengeritik makna yang dimaksud KKBI tersebut sebagai tidak tepat dan janggal. Dia mengambil contoh dari kalimat penutup dalam naskah Proklamasi Kemerdekaan RI yang berbunyi, ‘Atas nama bangsa Indonesia, Soekarno-Hatta.’

Jika kita ganti frasa ‘atas nama’ menjadi ‘memakai nama,’ maka kalimat tersebut akan menjadi ‘Memakai nama bangsa Indonesia, Soekarno-Hatta.’ Aneh, bukan? Begitu tulis Edy Sembodo.

Penggunaan frasa ‘atas nama’ dalam teks Proklamasi memang sudah tepat, namun makna yang diberikan oleh KBBI tesebut tidaklah tepat.

Lalu, apa makna ‘atas nama’ yang tepat. Sebagian kalangan mengatakan makna yang tepat untuk istilah tersebut adalah ‘mewakili.’ Dan, memang, makna ini lebih masuk akal dan lebih tepat jika dijadikan pengganti frasa ‘atas nama’ dalam teks Proklamasi tersebut.

Istilah ‘atas nama’ sejatinya tidak digunakan untuk menunjukkan identitas seseorang. Untuk menunjukkan identitas kita gunakan frasa ‘yang bernama.’

Kalimat ‘Penemuan mayat atas nama A oleh masyarakat’ dalam paragraf pertama di atas tidaklah tepat karena A adalah identitas orang tersebut. Maka, sebagai gantinya, frasa ‘atas nama’ mestinya diganti dengan frasa ‘yang bernama,’ sehingga kalimat tersebut berbunyi, “Penemuan mayat yang bernama A oleh masyarakat.’ Begitu juga dalam kalimat “Terdakwa atas nama A tidak menghadiri persidangan,’ di atas.

Dalam konteks badan, organisasi, atau Lembaga, istilah ‘atas nama’ bisa digunakan oleh para karyawan, pengurus, atau pejabat yang bekerja di sana untuk bertindak mewakili tempat mereka bekerja atau bernaung tersebut, seperti dalam kalimat ‘Atas nama bangsa Indonesia, Soekarno-Hatta.’

Selain itu, istilah ‘atas nama’ juga bisa digunakan untuk menyebut nama orang yang tercantum dalam dokumen, atau catatan, misalnya, dalam kalimat “Seorang petugas kebersihan di bandara Soekarno-Hatta telah menemukan Surat Tanda Kepemilikian Kendaraan atas nama Budi Perkasa.’

 

comment 0 comments:

Post a Comment

 
© Hasim's Space | Design by Blog template in collaboration with Concert Tickets, and Menopause symptoms
Powered by Blogger