Wilayah pinggir pantai Krui dari pantai Labuhan
Jukung hingga Walur diproyeksikan menjadi kawasan wisata. Di sepanjang pantai
ini diperkirakan akan berdiri bangunan-bangunan hotel, surf camp, dan penginapan lainnya untuk menampung wisatawan.
Sekarang saja sudah tampak beberapa bangunan berdiri, baik penginapan maupun
wisma peristirahatan pribadi, bungalow.
Sayangnya, dari bangunan-bangunan yang sudah ada,
beberapa di antaranya, khususnya penginapan diberi pagar tembok tinggi, tak
tembus pandang, sebagai tanda peringatan dilarang masuk.
Pemasangan pagar tembok tinggi hingga menghalangi
pemandangan ke arah laut ini tentu saja merusak keindahan pantai, dan
mengganggu wisatawan yang ingin menikmati pantai. Berada di dekat bangunan seperti
ini sama sekali tidak terasa seperti sedang berada di dekat pantai.
Hal ini tentu saja bertolak belakang dengan
keberadaan pantai sebagai tujuan wisata seperti yang dicita-citakan oleh
pemerintah Kabupaten Pesisir Barat. Kalau hal ini dibiarkan, jangan heran kalau
kunjungan wisata ke Krui akan menurun, bukannya meningkat. Sekarang saja sudah
terdengar banyak keluhan wisatawan yang berkunjung ke pantai Tanjung Setia karena
di pantai ini nyaris tidak ada lagi akses ke laut, sepanjang jalannya sudah
dipenuhi oleh bangunan-bangunan berpagar tembok. Akankah kawasan wisata
sepanjang pantai Labuhan Jukung hingga Walur bernasib sama? Tentu kita tidak
menginginkan hal itu terjadi.
Pembangunan di kawasan pantai Tanjung Setia (Karang
Nyimbur) adalah contoh buruk dari perkembangan objek wisata. Kawasan ini sekarang
hanya menarik bagi wisatawan selancar yang harus berada di dekat ombak. Sedangkan
wisatawan yang bukan peselancar tak akan tertartik tinggal di kawasan ini.
Idealnya, kawasan sepanjang seratus meter dari tepi
laut dibiarkan terbuka, sebagai ruang publik yang bisa diakses siapa saja,
sebagai jalan menuju laut, karena laut adalah milik bersama, dan sebagai
pangkalan para nelayan. Bangunan-bangunan hanya boleh berdiri di belakang
pantai, dalam jarak sekitar seratus meter atau lebih dari bibir pantai.
Tapi kalau kalau sudah terlanjur berdiri bangunan di
sana, dan tak mungkin dimusnahkan, tak lain yang bisa dilakukan kecuali menata
ulang bangunan-bangunan yang sudah ada tersebut.
Pagar tembok yang tinggi yang merusak pemandangan harus
diganti dengan pagar BRC atau pagar besi yang transparan. Di samping itu, bangunan
tidak boleh terlalu rapat, setiap dua ratus meter harus disdiakan akses menuju
pantai paling tidak selebar empat meter.
Untuk itu pemerintah Kabupaten Pesisir Barat
hendaknya menyusun perda yang mengatur bangunan pinggir pantai. Jangan biarkan
bangunan pinggir pantai tumbuh liar hingga tak terkendali.
Kawasan pinggir pantai sejatinya adalah kawasan
bersama, ruang publik yang terbuka bagi siapa saja, tidak boleh dikuasai secara
pribadi, mendirikan bangunan-bangunan pribadi atau bangunan komersial. Kawasan
pinggir pantai harus terbuka tidak boleh ditutupi dengan pagar tembok yang
tinggi, yang di samping merusak keindahan, juga menutup akses masyarakat menuju
pantai.
Bayangkan jika nantinya daerah pantai sepanjang
jalan dari Labuhan Jukung menuju Walur dipenuhi oleh bangunan-bangunan berpagar
tembok tinggi tentu akan merusak keindahan, dan bukannya menjadi tujuan wisata,
kawasan ini akan menjadi pusat bisnis yang membosankan, panas, dan tidak
menarik.
Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat yang akan datang
hendaklah memikirkan hal ini. Jangan biarkan bangunan-bangunan di sepanjang
pantai tumbuh seenaknya, liar dan tanpa aturan, dan tidak mendukung visi
terciptanya Krui sebagai daerah tujuan wisata.
0 comments:
Post a Comment