Pemkab Pesisir Barat Harus Terbitkan Perda tentang Bangunan Pinggir Pantai


Wilayah pinggir pantai Krui dari pantai Labuhan Jukung hingga Walur diproyeksikan menjadi kawasan wisata. Di sepanjang pantai ini diperkirakan akan berdiri bangunan-bangunan hotel, surf camp, dan penginapan lainnya untuk menampung wisatawan. Sekarang saja sudah tampak beberapa bangunan berdiri, baik penginapan maupun wisma peristirahatan pribadi, bungalow.

Sayangnya, dari bangunan-bangunan yang sudah ada, beberapa di antaranya, khususnya penginapan diberi pagar tembok tinggi, tak tembus pandang, sebagai tanda peringatan dilarang masuk.

Pemasangan pagar tembok tinggi hingga menghalangi pemandangan ke arah laut ini tentu saja merusak keindahan pantai, dan mengganggu wisatawan yang ingin menikmati pantai. Berada di dekat bangunan seperti ini sama sekali tidak terasa seperti sedang berada di dekat pantai.

Hal ini tentu saja bertolak belakang dengan keberadaan pantai sebagai tujuan wisata seperti yang dicita-citakan oleh pemerintah Kabupaten Pesisir Barat. Kalau hal ini dibiarkan, jangan heran kalau kunjungan wisata ke Krui akan menurun, bukannya meningkat. Sekarang saja sudah terdengar banyak keluhan wisatawan yang berkunjung ke pantai Tanjung Setia karena di pantai ini nyaris tidak ada lagi akses ke laut, sepanjang jalannya sudah dipenuhi oleh bangunan-bangunan berpagar tembok. Akankah kawasan wisata sepanjang pantai Labuhan Jukung hingga Walur bernasib sama? Tentu kita tidak menginginkan hal itu terjadi.

Pembangunan di kawasan pantai Tanjung Setia (Karang Nyimbur) adalah contoh buruk dari perkembangan objek wisata. Kawasan ini sekarang hanya menarik bagi wisatawan selancar yang harus berada di dekat ombak. Sedangkan wisatawan yang bukan peselancar tak akan tertartik tinggal di kawasan ini.

Idealnya, kawasan sepanjang seratus meter dari tepi laut dibiarkan terbuka, sebagai ruang publik yang bisa diakses siapa saja, sebagai jalan menuju laut, karena laut adalah milik bersama, dan sebagai pangkalan para nelayan. Bangunan-bangunan hanya boleh berdiri di belakang pantai, dalam jarak sekitar seratus meter atau lebih dari bibir pantai. 

Tapi kalau kalau sudah terlanjur berdiri bangunan di sana, dan tak mungkin dimusnahkan, tak lain yang bisa dilakukan kecuali menata ulang bangunan-bangunan yang sudah ada tersebut. 

Pagar tembok yang tinggi yang merusak pemandangan harus diganti dengan pagar BRC atau pagar besi yang transparan. Di samping itu, bangunan tidak boleh terlalu rapat, setiap dua ratus meter harus disdiakan akses menuju pantai paling tidak selebar empat meter.  

Untuk itu pemerintah Kabupaten Pesisir Barat hendaknya menyusun perda yang mengatur bangunan pinggir pantai. Jangan biarkan bangunan pinggir pantai tumbuh liar hingga tak terkendali.

Kawasan pinggir pantai sejatinya adalah kawasan bersama, ruang publik yang terbuka bagi siapa saja, tidak boleh dikuasai secara pribadi, mendirikan bangunan-bangunan pribadi atau bangunan komersial. Kawasan pinggir pantai harus terbuka tidak boleh ditutupi dengan pagar tembok yang tinggi, yang di samping merusak keindahan, juga menutup akses masyarakat menuju pantai.

Bayangkan jika nantinya daerah pantai sepanjang jalan dari Labuhan Jukung menuju Walur dipenuhi oleh bangunan-bangunan berpagar tembok tinggi tentu akan merusak keindahan, dan bukannya menjadi tujuan wisata, kawasan ini akan menjadi pusat bisnis yang membosankan, panas, dan tidak menarik.

Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat yang akan datang hendaklah memikirkan hal ini. Jangan biarkan bangunan-bangunan di sepanjang pantai tumbuh seenaknya, liar dan tanpa aturan, dan tidak mendukung visi terciptanya Krui sebagai daerah tujuan wisata.

comment 0 comments:

Post a Comment

 
© Hasim's Space | Design by Blog template in collaboration with Concert Tickets, and Menopause symptoms
Powered by Blogger